UPZ MASJID AL – HIKMAH UM (Unit Pengumpul Zakat Masjid Al-Hikmah Universitas Negeri Malang) adalah lembaga zakat yang dibentuk oleh BAZNAS Kota Malang dengan surat keputusan No.B.7/KP.01/0014/III/2021
untuk melaksanakan pengumpulan dan penyaluran zakat kepada ummat Islam yang berada di sekitar lingkungan Masjid Al-Hikmah Universitas Negeri Malang.
LANGSUNG SAJA TRANSFER
KLIK TOMBOL DIBAWAH
Menyusun panduan pengumpulan ZIS
Pemetaan potensi donatur dari civitas UM (tetap dan Insidental)
Sosialisasi UPZ kepada civitas UM dan masyarakat umum
Menyelenggarakan kegiatan fundraising ZIS di lingkungan UM disesuaikan dengan moment-moment keagamaan.
Melakukan promosi dan publikasi melalui medsos, flyer, poster dll
Menyiapkan petugas pencari dana (funding officer-FO)
Menyusun panduan distribusi dan pemanfaatan dana ZIS
Pemetaan penerima manfaat (mustahiq) ZIS dari civitas UM dan luar UM
Menyalurkan bantuan dana dalam bentuk
4. Pemberdayaan UMKM di sekitar UM
Bantuan permodalaan
Pendampingan management
5. Menyelenggarakan kegiatan sosial-keagamaan
6. Program dakwah
7. Program Kesehatan
Khitanan masal
Pengobatan gratis
8. Memberdayakan mahasiswa UM penerima beasiswa untuk membantu kegiatan UPZ
Menyusun rencana pendapatan dan pengelolaan keuangan UPZ
Membuat pelaporan pengelolaan keuangan UPZ kepada BAZNAS
Mengadakan monitoring pemanfaatan dari bantuan UPZ dan melakukan evaluasi perkembangan pengelolaan ZIS baik tentang pengumpulan maupun pendistribusainnya.